Jelang Pemilu 2024, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diingatkan Jaga Netralitas

    Jelang Pemilu 2024, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Diingatkan Jaga Netralitas
    Foto : Dok. Diskominfo Tanah Datar

    TANAH DATAR - Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM keluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

    SE Bupati Tanah Datar Nomor: 800.1.10/356/BKPSDM-2023 tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas PPNPN pada Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

    Dalam SE tersebut, Bupati mengingatkan PPNPN untuk wajib bersikap netral dan tidak terpengaruh atau terintervensi oleh golongan tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran bagi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sanksi.

    "PPNPN yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah, " kata Bupati.

    Dalam rangka mewujudkan netralitas tersebut Bupati meminta setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan bagi seluruh PPNPN.

    Tidak hanya itu, kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerja.

    Sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan-kegiatan maupun melalui media dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif agar asas netralitas tetap terjaga. (JH)

    tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Begini Imbauan MUI Tanah Datar Menyikapi...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi di DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Follow Us

    Tags